Kebijakan pemerintah yang digariskan di dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentnag Sistem Pendidikan Nasional, antara lain, dinyatakan bahwa;

“Pendidikan Nasioanal Bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia sautuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti Luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

Kebijakan tersebut berlaku juga bagi warga negara yang menyandang kelainan termasuk kaum tunarungu. Oleh karena itulah, dilakukan kegiatan penyusunan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia serta kamusnya.

Dalam penerapannya, berkomunikasi dengan menggunakan sistem isyarat tidak berbeda dengan berkomunikasi memakai bahasa lisan. Aturan yang berlaku pada bahasa lisan berlaku pula pada sistem isyarat ini.

Kemudian, terdapat beberapa lingkup berdasarkan pembentukkannya, yaitu isyarat pokok, isyarat tambahan, isyarat bentukan, dan abjad jari.

Selengkapnya dapat diunduh melalui file di bawah ini.

ditulis oleh

litera

Website ini merupakan media pembelajaran yang diperuntukkan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus tuna rungu.