Kebijakan pemerintah yang digariskan di dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentnag Sistem Pendidikan Nasional, antara lain, dinyatakan bahwa; “Pendidikan Nasioanal Bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia sautuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti Luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian …
Kategori
Menampilkan: 1 - 10 dari 23 HASIL